Hapus Aturan Vaksinasi Sesuai Domisili KTP, Berikut Lokasi layanan Vaksinasi di Seluruh Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menghapus aturan vaksinasi sesuai domisili KTP. Dengan terbitnya kebijakan tersebut, kini masyarakat di mana pun berada bisa mendapat vaksinasi Covid-19 tanpa harus sesuai dengan alamat di KTP.
Baca juga: Lima Langkah Menjaga Mental Tetap Sehat di Masa Pandemi
Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," ungkap SE yang diterbitkan Kamis, 24 Juni 2021 itu.
Baca juga: Sentil Jerinx, Oki Rengga Minta Masyarakat Enggak Perlu Cari Pembenaran jika Tak Percaya Covid-19
Berikut ini lokasi layanan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia tanpa adanya aturan domisili KTP:
- Aceh
Poltekkes NAD, Aceh Besar
- Sumatera Utara
RSUP H. Adam Malik
Poltekkes Medan
Baca juga: Lima Langkah Menjaga Mental Tetap Sehat di Masa Pandemi
Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," ungkap SE yang diterbitkan Kamis, 24 Juni 2021 itu.
Baca juga: Sentil Jerinx, Oki Rengga Minta Masyarakat Enggak Perlu Cari Pembenaran jika Tak Percaya Covid-19
Berikut ini lokasi layanan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia tanpa adanya aturan domisili KTP:
- Aceh
Poltekkes NAD, Aceh Besar
- Sumatera Utara
RSUP H. Adam Malik
Poltekkes Medan